Layanan Kami
Mendampingi Anda memahami bahaya riba lewat edukasi yang mendalam.
Kelas Offline


Sesi interaktif tentang hukum riba dan praktik keuangan syariah.
Dakwah Terpadu
Menguatkan pemahaman Islam sebagai dasar lawan riba dan kapitalisme.
Membangun kesadaran melalui diskusi dan materi yang mudah dipahami.
Penguatan Komunitas
Edukasi
Mengajak sadar bahaya utang riba.
Kelas Online
Sesi belajar interaktif yang membahas cara hidup tanpa riba dengan pendekatan syariah dan nilai-nilai Islam yang mendalam.
Kampanye Dakwah
Menguatkan pemahaman masyarakat melalui dakwah yang hangat dan penuh semangat, membangun kesadaran akan pentingnya hidup sesuai syariah.
Pertanyaan Umum
Apa itu riba?
الرِّبَا هُوَ كُلُّ زِيَادَةٍ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي عَقْدِ الْمُعَاوَضَةِ مِنْ غَيْرِ مُقَابِلٍ أَوْ هُوَ الزِّيَادَةُ فِي مُقَابِلِ الْأَجَلِ
"Riba adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran, tanpa ada pengganti, atau riba adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu."
Mengapa riba berbahaya?
Kehancuran Spiritual dan Ancaman Eskatologis Tertinggi Di dalam syariat Islam, tidak ada dosa muamalah yang ancamannya sedahsyat riba. Allah Swt. dan Rasul-Nya memberikan peringatan dan hukuman yang luar biasa keras bagi ekosistem ribawi:
Lebih Berat dari Zina: Sabda Rasulullah saw. menegaskan bahwa satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara ia menyadari hal tersebut, dosanya lebih berat daripada melakukan tiga puluh enam kali zina.
Pintu Dosa Terkeji: Riba memiliki 73 (atau 70) pintu dosa, di mana dosa yang paling ringan dianalogikan seperti kejahatan inses, yakni seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya sendiri.
Deklarasi Perang dari Allah: Bagi mereka yang tetap mempertahankan praktik riba, Allah Swt. menurunkan proklamasi perang (bi harbin minallah) secara langsung (QS. Al-Baqarah: 279).
Melaknat Seluruh Ekosistem: Dosa riba tidak hanya memvonis sang rentenir (kreditur) atau institusi perbankan. Rasulullah saw. secara merata melaknat pemakan riba, pihak yang menyetorkannya (peminjam/debitur), juru tulis kontraknya, hingga kedua saksinya.
Kekal di Neraka: Bagi pihak yang mengulang-ulang mengambil riba dan menganggap secara akidah bahwa "jual beli itu sama dengan riba", hukumannya adalah dimasukkan ke dalam neraka dan kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah: 275)
Bagaimana keadaan orang berutang?
“Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi utang tersebut di dunia”.
(HR. Ibnu Majah, no. 2408)
Apa peran TRC dalam edukasi?
TRC mengajak masyarakat sadar bahaya riba lewat dakwah dan edukasi.
Bagaimana bergabung dengan TRC?
Anda bisa bergabung dengan mengikuti kegiatan dan komunitas kami secara online dan Offline
Hubungi Tanpa Riba Community
Kami siap mendengarkan dan membantu Anda memahami bahaya riba.
Telepon
+62 852-6304-3340
info@tanparibacommunity.com
